News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyapaikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tersangka pertama adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

"Tersangka IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menjelaskan kronologi singkat perkara ini, awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu juga penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Baca juga: Kronologi Kasus Ekspor Minyak Goreng, Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 Tersangka Lain

Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Burhanuddin menjelaskan, perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Jalankan Arahan Presiden

ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini kata dia berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi terkait hajat hidup masyarakat, yakni kelangkaan minyak goreng.

"Kelangkaan ini jadi perhatian presiden dan beliau intruksikan pimpinan kementerian lembaga kedepankan sense of crisis. Sehingga, setiap pristiwa yang terjadi menyangkut jahat hidup harus direspon kenapa itu bisa terjadi," ucap dia.

Terkait kelangkaan minyak goreng ini, jaksa juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.

Karenanya, penyidiak melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditemukan indikasi bahwa terjadi tindak pidana di balik pemberitan ekspor minyak goreng. 

Pengungkaan perkara ini kata dia, diawali dengan kelangkaan kenaikan harga minyak goreng di akhir 2021.

Baca juga: Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng

Saat itu, pemerintah lewat kemendag telah ambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

"Namun pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak penuhi DPO namun tetap beri eskpor. Atas perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Produsen minyak goreng

Empat produsen minyak goreng raksasa di Indonesia terjerat kasus pidana di balik kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.

Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW jadi tersangka.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pejabat eselon 1 Kemendag bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran langsung di Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW kata dia, menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Selain IWW, sejumlah pihak dari empat produsen minyak goreng itu juga turut ditetapkan tersangka. 

"Tersangka lainnya yaitu SMA senior manager corporate affair Permata Hijau Group. Tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku general manager PT Musimas," kata ST Burhanuddin.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan perbuatan melawn hukumnya, ketiga tersangka berkomunikasi secara intens dengan IWW.

"Sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musimas mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapat ekspor," kata dia.

Kata dia, dari hasil penyelidikan, sebagai perusahaan yang distribusikan CPO, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Juga sebagai perusahaan yang distribusikan CPO ke dalam negeri dan bukan berasal dari perkebunan inti.

Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a, ayat 2 a, b, e dan f Undang-undang Nomor  7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, " katanya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat tersangka dilakukan penahanan yaitu, IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Tanggapan Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Demikian ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Mendag. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini