TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke-13, satu di antaranya adalah pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dipastikan akan menerima THR tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya
Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?
Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS
Baca juga: Kapan THR Cair? Siapa Saja yang akan Dapat Tunjangan Hari Raya 2022? Berikut Penjelasannya