News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Migor, Mufti Anam: Kado Indah Ditengah Keputusasaan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Mufti menilai, hal tersebut menjadi kado indah ditengah keputusasaan atas kemampuan negara dalam melawan mafia minyak goreng.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

Baca juga: Jokowi Akui Ada Permainan Terkait Harga Minyak Goreng, Minta Kejagung Usut Tuntas

Baca juga: Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?

"Jadi pertama kami apresiasi Kejagung yang sudah bekerja sangat cepat dalam persoalan pemberantasan mafia minyak goreng,"

"Tentu ini menjadi kado indah ditengah rasa keptusasaan karena harga minyak goreng yang terus meningkat serta keputusasaan akan kemampuan negara yang belakangan ini kita ragukan dalam melawan mafia minyak goreng," ujar Mufti , Rabu (20/4/2022) dikutip dari kanal YouTube metrotvnews.

Mufti pun meminta Kejagung menelisik lebih jauh mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Ia mengisyaratkan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi turut diperiksa.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Anggota DPR: Mendag Juga Harus Diperiksa

Sebab, menurutnya tidak mungkin Dirjen Daglu Kemendag berjalan sendiri tanpa sepengetahuan pimpinannya.

"Saya kira tidak mungkin seorang eselon satu kementrian perdagangan, dalam hal ini Pak Wisnu berjalan sendirian,"

"Dan tidak mungkin rasanya seorang menteri yang saya lihat orangnya sangat cerdas, hebat, mampu untuk menguraikan setiap apa yang ada di dalam tapi tidak tahu persoalan ini,"

"Saya pikir ini perlu ditelisk lebih lanjut," ucapnya. 

Komisi VI Berencana Panggil Mendag Lutfi

Komisi VI akan segera memanggil Mendag Lutfi, terkait penetapan tersangka Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini