TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, berkas memori banding atas vonis 3 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih dalam proses kelengkapan.
Dengan begitu kata Aziz, hingga kini pihaknya belum melayangkan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Belum (dilayangkan banding nya), masih proses," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
Aziz menyebut, proses kelengkapan berkas itu sendiri akan dilakukan pihaknya sesegera mungkin.
Bahkan, dirinya merencanakan pada pekan depan, berkas banding tersebut sudah bisa masuk ke PT DKI Jakarta.
Hanya saja, Aziz tak dapat membeberkan secara pasti tanggal berapa pihaknya akan menyerahkan banding tersebut.
"Segera (dilengkapi), pekan depan mungkin (akan dilayangkan)," tukas Aziz.
Diketahui, Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
Mulanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kubu Munarman untuk menanggapi putusan tersebut.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Menanggapi pertanyaan itu, tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Munarman.
Hasilnya, mereka sepakat untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ucap tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.
Munarman Divonis 3 Tahun Bui