TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani membandingkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dengan penanganan kasus-kasus yang ramai dibincangkan publik.
Kasus tersebut adalah ketika Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK yang pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan pengadilan.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang permohonannya ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan sehingga bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali.
Padahal, kata dia, baik praperadilan maupun PK berkali-kali tidak memiliki dasar hukum sebelumnya.
Menurutnya dari kasus tersebut terlihat indikator demokrasi yaitu sistem peradilan di Indonesia masih belum terreformasi dengan baik di mana jika penguasa yang mengajukan maka diakomodasi meskipun banyak hambatan, tidak ada dasar hukumnya, dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi putusan PTUN tersebut secara daring pada Rabu (20/4/2022).
"Tetapi ketika rakyat yang mengajukan, komunitas atau keluarga korban yang mengajukan, justru dihambat oleh hal yang amat sangat remeh temeh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ranah peradilan sipil," kata Julius.
Baca juga: Ayah Korban Penculikan Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Pengangkatan Pangdam Jaya
Padahal, kata dia, keseluruhan lingkup peradilan di Indonesia berada di bawah Mahkamah Agung atau ranah sipil.
Sementara itu, menurutnya gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil adalah Surat Keputusan Panglima TNI selaku pejabat administrasi publik yang tidak sepatutnya dibeda-bedakan antara militer dan atau umum.
Menurutnya yang bisa dibedakan terkait sipil atau militer atau umum adalah jika materi atau objek perkara kaitannya dengan kemiliteran misalnya perang, kejahatan perang, kejahatan dinas militer, operasi militer, dan segala macamnya.
"Kalau seperti itu oke silakan pengadilan ngotot bahwa ini bukan ranah kami, kenapa? Karena sipil tidak memahami mekanisme dari perang atau dinas kemiliteran yang bersifat rahasia dan lain-lain. Tapi yang kami lihat alasan penolakan dari kedua perkara tersebut adalah alasannyang template, alasan yang tidak melakukan exercise terhadap pentingnya keadilan di atas hukum dan hukum acara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan dismissal menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada Selasa (19/4/2022).
Koalisi tersebut terdiri dari keluarga korban, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI, dan KontraS.
Mereka menggugat pengangkatan tersebut karena Untung merupakan mantan anggota Tim Mawar yang telah diadili untuk kasus penculikan para aktivis 1997-1998.