News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBHI Bandingkan Putusan PTUN Soal Pengangkatan Pangdam Jaya Dengan Penanganan Kasus-kasus Besar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Putusan tersebut sebagaimana disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 87/G/2022/PTUN.JKT pada Selasa (19/4/2022).

"Dismissal Ditolak," kata keterangan dalam menu riwayat perkara SIPP PTUN Jakarta dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Dalam data umum SIPP PTUN Jakarta terkait putusan tersebut diketahui ada tiga pihak penggugat yakni Hardingga, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selain itu ada empat poin petitum gugatan yakni:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini