News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik 2022 dengan Menggunakan Kereta Api bagi Penumpang Dewasa dan Anak-anak

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak berpergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mudik dengan menggunakan transportasi kereta api bagi penumpang dewasa dan anak-anak.

Pemerintah telah mengizinkan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Namun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi saat penumpang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum termasuk kereta api. 

Adapun syarat mudik dengan menggunakan kereta api diatur dalam dalam SE Menteri Perhubungan No 39 Tahun 2022.

Baca juga: Jasa Raharja: 85 Juta Orang Akan Mudik, 47 Persennya Gunakan Jalur Darat

SE tersebut dikeluarkan pada 4 April 2022.

Berikut syarat dan ketentuan mudik dengan menggunakan kereta api sesuai dengan SE No 39 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi PT KAI, Rabu (20/4/2022): 

1. Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota :

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19

2. Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini