4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN Digelar Mulai Pekan Depan, Ini Sejumlah Kota Tujuannya
5. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
6. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).
7. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
10. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Mudik, Remaja di Bawah 18 Tahun Tidak Wajib Vaksin Booster
Terkait syarat mudik, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.