News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

BPUM 2022 Rp 600 Ribu Bakal Kembali Disalurkan, Tahun Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id

Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - ilustrasi BPUM 2022

TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) direncanakan bakal kembali disalurkan di tahun 2022 ini.

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, pada 5 April lalu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BLT UMKM sudah diusulkan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Besarannya direncanakan sebesar Rp 600 ribu per penerima.

Di tahun 2022 ini, BLT UMKM atau BPUM direncanakan disalurkan kepada 12 juta penerima.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut kapan BLT UMKM bakal dicairkan.

Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu Maret 2022, Klik eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP

Begitu juga apakah penerimanya bisa dicek melalui eform.bri.co.id, seperti tahun-tahun sebelumnya.

BPUM merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada UMKM untuk membantu agar bertahan akibat pandemi Covid-19. 

Penyaluran BPUM melalui bank pemerintah di antaranya melalui BRI dan BNI. 

Kriteria Penerima BPUM Tahun Lalu

Bila merujuk pada tahun lalu, inilah kriteria penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Masih merujuk mekanisme tahun lalu, berikut cara mendapatkan BPUM: 

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Di tahun-tahun sebelumnya, penerima BPUM bisa dicek secara online. 

Berikut cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp 600 Ribu Lewat Link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

(Tribunnews.com/Nadya/Daryono)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini