TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menuai kritik setelah tidak melanjutkan laporan kasus dugaan pembohongan pubik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke persidangan etik.
Kritik tersebut dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Kurnia menilai Dewas telah menjadi pelindung pimpinan KPK.
Ditambah, dirinya juga menyebut adanya perbedaan obyek pemeriksaan dari Dewas terkait keputusan tidak dilanjutkannya kasus pembohongan publik oleh Lili.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor
Baca juga: Kasus Lili Tonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati Besok
“Penting kami tekankan objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, bukan (soal) konferensi pers,” ujar Kurnia, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
“Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK,” imbuhnya.
Pembatalan Disesalkan Pelapor
Keputusan Dewas juga disesalkan oleh pelapor dan mantan pegawai KPK, Benydictus Siumlala Martin Sumarno.
Padahal, menurut dia, Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan Dewas ini karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Ada Wajahnya Terpampang di Baliho, Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tidak Tahu
Benydictus juga menyebut Dewas KPK serasa tidak ada gunanya.
Kalaupun ada gunanya, lanjut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," sebut Benydictus.
Lolosnya Lili dari jeratan hukuman, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK.