News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Kritik Dewas KPK yang Tak Proses Lili Pintauli ke Sidang Etik Dugaan Pembohongan Publik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menuai kritik setelah tidak melanjutkan laporan kasus dugaan pembohongan pubik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke persidangan etik.

Kritik tersebut dilontarkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai Dewas telah menjadi pelindung pimpinan KPK.

Ditambah, dirinya juga menyebut adanya perbedaan obyek pemeriksaan dari Dewas terkait keputusan tidak dilanjutkannya kasus pembohongan publik oleh Lili.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor

Baca juga: Kasus Lili Tonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati Besok

“Penting kami tekankan objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, bukan (soal) konferensi pers,” ujar Kurnia, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

“Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK,” imbuhnya.

Pembatalan Disesalkan Pelapor

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keputusan Dewas juga disesalkan oleh pelapor dan mantan pegawai KPK, Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Padahal, menurut dia, Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021.

"Saya pribadi menyesalkan keputusan Dewas ini karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Ada Wajahnya Terpampang di Baliho, Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tidak Tahu

Benydictus juga menyebut Dewas KPK serasa tidak ada gunanya.

Kalaupun ada gunanya, lanjut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," sebut Benydictus.

Lolosnya Lili dari jeratan hukuman, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini