Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin (20/9/2021).
Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021.
Baca juga: Disebut Kecolongan, KPK Justru Apresiasi Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng
Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Pengakuan tersebut termentahkan oleh putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK juga menyatakan bahwa Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tatang Guritno)