TRIBUNNEWS.COM - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto juga dituntut dipecat dari militer.
Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Oditur Militer II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan, Kamis.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Hal yang memberatkan, dinilai melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, berterus terang, sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Dalam hal itu, oditur yakin Priyanto terbukti melakukan kejahatan sebagaimana mestinya.
Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsider kedua Pasal 333 KUHP menyerang terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad S, kemudian menjalani persidangan(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Priyanto Dinilai Libatkan Anak Buah Lakukan Tindak Pidana