TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.
YKMI sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022.
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/4/2022) malam mengatakan bawha Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
Baca juga: Vanessa Sembuh Usai Dapat Vaksin Nusantara
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.
Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya lagi.
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto saat dihubungi wartawan juga menambahkan dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multi tafsir.
Baca juga: Kemenag Siapkan Tahapan Pemberangkatan Haji, dari Persiapan Transportasi Hingga Vaksinasi Jemaah
Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir Tafsir Hukum dari MA sudah clear, Barang Vaksin Halal nya Tersedia, apa lagi alasan Pemerintah? kok masih kasih yang Haram," ucapnya.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA, pada Rabu (20/4).
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.