News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Menanti Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng di Tengah Desakan Usut Tuntas hingga ke Akar

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan empat tersangka, termasuk anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus minyak goreng.

Di sisi lain, mereka juga mendesak agar Kejagung tak pandang bulu dalam menanganai kasus yang tengah jadi sorotan ini.

Kejagung didesak mengusut tuntas hingga ke akar dalam menangani kasus minyak goreng.

Tak hanya berhenti pada empat tersangka, mulai dari Presiden Jokow Widodo (Jokowi) hingga LSM minta ada tersangka lain hingga ke akarnya.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

Respon Jokowi usai Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Migor: Saya Minta Usut Tuntas

Presiden Joko Widodo memberi respons soal penetapan 4 tersangka kasus mafia minyak goreng yang diungkapkan Kejaksaan Agung.

Jokowi secara tegas meminta kasus tersebut diusut tuntas.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini, kita bisa ngerti," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Ada 88 Perusahaan Swasta Juga Eksportir Minyak Goreng, Bisa Dijerat Hukum Jika Terbukti Bersalah

Baca juga: Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng

Menurut Jokowi, masalah minyak goreng belum terselesaikan sampai sekarang.

Terutama soal harga minyak yang melambung tinggi.

Harga minyak goreng di dunia internasional yang tinggi membuat produsen migor dalam negeri ingin menjual barangnya ke sana.

"Masalah minyak goreng masih menjadi masalah kita sekarang meskipun sudah kita beri BLT minyak goreng. Yang kita ingin harga lebih mendekati normal."

"Harganya tinggi karena harga di luar negeri internasional tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen pengennya ekspor karena harganya tinggi di luar," jelas dia.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya secara virtual pada acara Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 H, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022). Presiden Jokowi mengajak umat Islam di seluruh Tanah Air untuk menjadikan peringatan Nuzulul Quran sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dalam keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres)

Di satu sisi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, dari pemberian BLT hingga penetapan HET.

Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat masalah migor selesai.

Dari situlah muncul dugaan adanya permainan di balik harga migor yang melambung tinggi.

"Kebijakan kita penetapan HET untuk minyak curah, subsidi ke produsen ini kita lihat berjalan sudah beberapa minggu belum efektif."

"Di pasar saya lihat banyak minyak goreng curah yang belum sesuai HET yang kita tetapkan."

"Artinya memang ada permainan , oleh sebab itu dari Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng," ucap dia

Legislator PDIP Nilai Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut.

"Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” kata Deddy Yevri dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus (Istimewa)

Deddy menambahkan, dirinya menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak.

Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” beber Deddy.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu melanjutkan, ia juga berharap agar Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini.

Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” kata Deddy.

Baca juga: Aksi di Patung Kuda, BEM UI Suarakan 7 Tuntutan, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Baca juga: 2.000 Mahasiswa Diperkirakan Hadir Dalam Aksi di Patung Kuda Hari ini

Ia mengaku dirinya juga meragukan bahwa persekongkolan rersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan.

Tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

“Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi 6 DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia,” kata Deddy.

“Oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan,” pungkasnya.

Jangan Berhenti di 4 Tersangka, Kejagung Didesak Tangkap Dalang Mafia Minyak Pengambil Kebijakan

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mendukung Kejaksaan Agung bongkar sampai siapa tokoh dalang mafia minyak goreng.

Dirinya juga mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini

"Dimana kita ketahui situasi negeri kita lagi dilanda tsunami kelangkaan minyak goreng yang membuat para kaum hawa berteriak dari sisi NET harga yang tiba-tiba melambung dan hilang di pusaran pasaran," kata Abdul Rachman dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, proses hukum ini jangan sampai berhenti di empat orang tersebut.

"Saya yakin dan percaya pasti ada tokoh pemain dalangnya ini, ada kekuatan yang lebih besar dalam pengambilan kebijakan ini tidak mungkin seorang sekelas dirjen begitu berani mengambil sebuah kebijakan tanpa perintah pengambil kebijakan yang lebih punya kewenangan, ini pasti ada Kejahatan permufakatan yang pada akhirnya memperkaya kelompok itu," ujarnya.

Baca juga: Ruas Jalan Ini Bakal Ditutup Selama Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Istana dan Gedung DPR

Untuk itu Abdul mendorong agar kasus ini dibongkar.

"Sehingga kelihatan semua siapa-siapa yang membuat negeri ini hancur dan membuat rakyat teriak, Kejaksaan hari ini hadir dalam hal mengawal proses penggunaan keuangan negara menjadi Garda Terdepan untuk Negeri dan Bangsa ini," ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses ini hukum ini harus dikawal.

"Inilah perilaku para mafia yang menikmati diatas penderitaan rakyat, Saudara Presiden sangat baik dan punya niat yang sangat baik untuk negeri ini tapi saya melihat sangat di manfaatkan, Saudara Presiden harusnya sudah saatnya mencopot Kemendag, ketegasan saudara Presiden juga hari ini sudah meminta ke Jaksa Agung untuk melalukan proses penegakan hukum bukan hanya berhenti di keempat orang tersebut. Saya mengajak seluruh rakyat indonesia, kita selalu mendoakan Jaksa Agung sehingga selalu dalam lindungan Allah SWT dalam mengawal proses penegakan hukum, dan Kejaksaan hadir menjadi Garda terdepan untuk Rakyat indonesia dan negeri yang kita cintai ini," katanya.

MAKI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut Lebih Luas, Duga Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat

Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kurniawan Adi menanggapi terkait terseretnya Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Luar Negeri, Indrasari (IWW) dalam kasus mafia minyak goreng.

Diketahui, peran Dirjen Kemendag diduga memberi izin ekspor migor kepada 3 perusahaan swasta meski tak memenuhi syarat.

Hal tersebut kemudian diduga membuat minyak goreng sempat langka beberapa waktu lalu.

Menurut MAKI, dugaan tindak pidana Dirjen Kemendag Indasari tergolong kejahatan kerah putih.

MAKI meminta agar semua pihak yang terlibat kasus mafia migor atau ekspor minyak goreng ini diusut lebih luas.

Kurniawan menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

"Kejahatan kerah putih jarang sekali atau hampir tidak ada menjadi single fighter atau pemain tunggal. Seharusnya ini diruntut dari bawah, siapa yang merekomendasikan dia (perusahaan migor swasta) tetap mendapat izin (Ekspor)."

"Apakah dia menjadi bagian dari tindak pidana. Kita menggunakan istilah mafia ini karena tindakan ini terorganisir," kata Kurniawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mendalami apakah ada temuan aliran dana dalam kasus ini.

Kemudiam, motif apa yang membuat Dirjen Kemendag memberi izin ekspor pada ketiga perusahaan swasta itu.

Lanjut Kurniawan, jika ditemukan ada aliran dana, perlu dihitung pula berapa kerugian negara akibat pemberian izin ekspor tersebut.

"Dia (Perusahaan migor swasta) mengajukan izin ekspor itu memang seharusnya mencadangkan minyak untuk kepentingan dalam negeri."

"Kemudian dia tidak mencadangkan, harusnya konsekuensinya ditolak izin ekspornya."

"Tetapi ini tetap diizinkan kenapa, apakah ada aliran dana di sini?."

"Ketika migor dijual ke luar negeri menjadi mahal, kerugian negara berapa? Misalkan negara harus menalangi minyak goreng curah yang seharusnya bisa jadi migor kemasan kemudian jadi minyak goreng curah," jelas Kurniawan.

General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Persoalan Minyak Goreng Hingga ke Akar-akarnya

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mengapresiasi langkah tegas Korps Adhyaksa dalam menyikapi kasus mafia migor yang meresahkan bangsa ini.

"Tentu kita apresiasi langkah tegas Kejagung, dalam menyikapi mafia minyak goreng ini. Tapi sebagai negara hukum tentu kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung," kata Sartono kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?

Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar

Selain itu, Sartono mendorong agar Kejagung juga bisa mengusut tuntas persoalan minyak goreng hingga ke akar-akarnya. Apalagi, kasus ini sangat merugikan rakyat Indonesia sendiri.

"Kita mendorong Kejagung mengusut hingga tuntas keakar-akarnya persoalan minyak goreng ini," ujarnya.

"Jika bisa tuntas kita ini bisa mengakhiri kelangkaan minyak goreng dipasaran yang terjadi belakangan ini," imbuhnya.

Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini