News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Sindiran Fadli Zon Pada Mendag Lutfi saat Anak Buahnya Terseret Kasus Minyak Goreng

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meraih AIPA Distinguished Service Award dari ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Penetapan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, selain Wisnu, ada tiga pihak swasta yang turut menjadi tersangka kasus minyak goreng.

Diataranya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022). 

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Baca juga: Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan LN, Total Rp7 M

Yakni dengan mengeluarkan perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Saat ini Wisnu dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam/Reynas/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini