TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Para tersangka tersebut termasuk orang yang memukul atau menganiaya serta provokator.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan tepatnya enam tersangka pengeroyok dan seorang provokator.
Sebelumnya sempat beredar, massa aksi 11 April, seorang emak-emak disebut-sebut sebagai provokator pengeroyokan Ade Armando.
Adanya hal tersebut Tim kuasa hukum Ade Armando meminta kepolisian segera menangkap emak-emak pelaku provokasi yang membuat sekelompok orang terpancing melakukan pengeroyokan terhadap kliennya saat demo di depan gedung DPR RI tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando: Belum Pulih Benar Tapi Sudah Bisa Baca-baca dan Nonton Video
"Kita juga sempat melihat ada emak-emak pada saat pemukulan, tangannya megang gitu kan. Terus ada juga saat wawancara provokasi ini buzzer, ini penista agama sehingga orang tergerak hatinya untuk berkerumun. Nah saya harap provokator ini diusut dan ditangkap," kata kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi, dikutip dari Kompas.com.
Aulia juga menegaskan bahwa baik provokasi maupun tindakan fisik langsung harus segera diusut dan ditangkap pelakunya.
Belum Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menerangkan hingga saat ini emak-emak terduga provokator tersebut belum ditahan.
Polisi belum berencana mentersangkakan emak-emak tersebut.
"Kami kan fokus ke kasus pemukulan dan pengeroyokannya ya," ucap Zulpan.
Baca juga: Sejumlah Orang Diamankan Polisi karena Hendak Terobos Barikade Saat Demo 21 April
Zulpan menjelaskan, bahwa saat ini masih ada dua buron dalam kasus Ade Armando.
Satu tersangka yang sempat belum teridentifikasi karena menggunakan topi saat terekam video kini sudah dalam pengejaran, dikutip dari Wartakotalive.com.
Diberitakan sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dianiya sejumlah orang saat kericuhan aksi demonstrasi 11 April 2022 di depan Gedung DPR/MPR.