TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru terkait syarat mudik Lebaran 2022.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat atau calon pemudik yang masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Hal itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Dalam tambahan tersebut, ada sekelompok masyarakat yang tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?
Baca juga: Ini Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa
Siapakah kelompok tersebut?
Mereka adalah kelompok anak dan remaja dengan usia antara 6-17 tahun.
Mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen asal sudah menerima vaksin dosis kedua.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Keputusan meniadakan tes PCR atau antigen bagi anak usia di bawah 18 tahun itu merupakan hasil keputusan rapat kabinet terbatas pada Senin (18/4/2022).
Masih dari Addendum SE tersebut, aturan ini berlaku mulai Selasa (19/4/2022) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan demikian, aturan tak perlu tes PCR atau antigen bagi pemudik dengan usia 6-17 tahun ini menambah syarat perjalanan yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga: Mudahkan Akses Mudik 2022, Korlantas Polri Tiadakan Skrining Ganjil Genap
Baca juga: Ratusan Warga Jabodetabek Penuhi Pendaftaran Mudik Bareng Polda Metro Jaya
Diketahui, pada SE Nomor 16/2022 memuat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.
Satu di antaranya tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sementara bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama, kedua, atau belum vaksin sama sekali tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Sementara itu, bagi anak-anak di bawah 6 tahun dikecualkan terhadap ketentuan vaksin juga tidak perlu PCR atau antigen.
Selengkapnya, inilah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru berdasarkan SE Nomor 16/2022 dan Addendum SE Nomor 16/2022:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan
yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 sertamenerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)