Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat mengatakan pihaknya akan menyesuaikan tata kelola setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Penyesuaian tata kelola dari segala lini, agar 100 persen beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH.
Hal ini akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Dengan perubahan status menjadi PTN BH, akan memberikan otonomi bagi UT dalam menjalankan operasionalnya. UT akan mendapatkan otonomi yang lebih luas lagi," kata Ojat melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Langkah UT untuk bertransformasi dari PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN BH hanya tinggal selangkah lagi.
Setelah tahapan harmonisasi dilalui, UT menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat Sebut Lulusan UT Bukan Kaleng-kaleng
Dia mengatakan UT fokus pada enam aspek dalam transformasi menuju PTN BH.
"Enam aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan abdi masyarakat, hukum, organisasi, dan sumber daya manusia," ujar Ojat.
Otonomi yang luas tersebut terutama untuk tiga bidang utama yakni pembukaan dan penutupan program studi.
Setelah memiliki status PTN BH, UT mendapatkan keleluasaan dalam membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan saat ini.
"Berikutnya, adalah otonomi yang berkaitan dengan tata kelola kampus dan terakhir adalah otonomi terkait aset maupun sumber daya manusia," kata Ojat.
Ojat mengatakan UT dapat menjadi perguruan tinggi yang terdepan pada penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).
Saat ini, menurutnya, banyak perguruan tinggi swasta yang beralih ke PJJ dan hal itu membuat UT harus berbenah serta meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih baik.