News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Ujang Sarjana: Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur, Pengacara Ungkap Ada Kejanggalan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video pedagang Pasar Bogor mengadu ke Presiden Jokowi - Terdapat perbedaan pendapat terkait kasus Ujang Surjana. Polisi menyebut penanganan kasus sudah sesuai prosedur tapi pengacar ungkap ada kejanggalan.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang pedagang Pasar Bogor, Jawa Barat curhat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang tersebut, pedagang itu menyampaikan kepada Jokowi bahwa pamannya ditahan polisi.

Menurut pengakuannya, pamannya yang bernama Ujang Sarjana ditahan karena menolak memberi pungutan liar (pungli) yang ditarik dari preman.

Curhatannya tersebut disampaikannya saat Jokowi mengunjungi pasar dalam rangka menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng pada Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pengusaha: Kami Hormati dan akan Melaksanakan

Baca juga: Profil Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sebut Kasus Ujang Sarjana Sesuai Prosedur

Selanjutnya, Presiden pun langsung meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mencatat aduan tersebut dan meminta Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana untuk mencari kejelasan kasus tersebut.

“Kemarin juga pihak kepolisian sudah menjelaskan kepada media hal yang diadukan warga tersebut,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dikutip dari Tribunnews.

Hanya saja terdapat perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pengacara Ujang Surjana terkait kasus yang dicurhatkan oleh pedagang kepada Jokowi tersebut.

Berikut Tribunnews.com rangkum terkait perbedaan versi antara pihak kepolisian dan pengacara Ujang Surjana yang dirangkum dari berbagai sumber.

Polisi Sebut Kasus Ujang Surjana telah Ditangani Sesuai Prosedur

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dikutip dari Tribun Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut kasus terkait Ujang Surjana adalah pengeroyokan terhadap sesama pedagang.

Selain itu, Susatyo juga menyebut kasus ini memang sudah dalam prosedur penanganan yang sesuai dan telah ditangani pihaknya pada Desember 2021 lalu.

“Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang.”

“Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Bahkan keberatan-keberatan yang dikatakan tersangka, kami pun sudah memberikan ruang melalui sidang peradilan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Ujang Sarjana Ditangkap: Keluarga Sebut Karena Tolak Pungli, Satpol Tegaskan Rebutan Lapak

Pernyataan Kapolresta Bogor Kota ini juga sama dengan penjelasan dari Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube Intens Investigasi)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini