Akibat pengeroyokan itu, pelapor mengalami luka memar di pergelangan tangan sebelah kanan.
Kemudian, pelapor pun membuat laporan ke kepolisian.
Pengacara Sebut Ada Kejanggalan
Tim kuasa hukum Ujang Surjana menyebut dalam proses hukum yang dijalani kliennya itu terdapat banyak kejanggalan.
Dikutip dari Kompas.com, setidaknya terdapat empat hal yang harus diklarifikasi kebenarannya oleh kepolisian.
Pertama, Ujang Sarjana tidak pernah menerima pemanggilan pemeriksaan pada 17 Januari 2022 tetapi langsung ditangkap oleh Polsek Bogor Tengah.
Baca juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?
Kemudian, saat ditangkap, Ujang Sarjana tidak diperlihatkan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga.
“Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap setelah pihak keluarga hendak melaporkan berita kehilangan,” ujar kuasa hukum Ujang Sarjana, Akhmad Hidayatullah.
Ketiga, hasil visum hanya didasari pada hasil medis tanggal 26 Desember 2021.
Padahal, kata Akhmad, laporan polisi telah dilakukan pada 2 Desember 2021.
“Lalu hasil salah satu rekam medis baru keluar pada 3 Februari 2022 di mana hasil visum tersebut baru keluar setelah Ujang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Keempat, kuasa hukum mempertanyakan munculnya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Ujang Sarjana, sedangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) hanya terdapat pasal 170 KUHP yang disangkakan terhadap Ujang.
Sebagai informasi, Pasal 351 KUHP adalah tentang Penganiayaan sedangkan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Bogor/Rahmat Hidayat)(Kompas.com/M Chaerul Halim)