News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Ujang Sarjana: Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur, Pengacara Ungkap Ada Kejanggalan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video pedagang Pasar Bogor mengadu ke Presiden Jokowi - Terdapat perbedaan pendapat terkait kasus Ujang Surjana. Polisi menyebut penanganan kasus sudah sesuai prosedur tapi pengacar ungkap ada kejanggalan.

Akibat pengeroyokan itu, pelapor mengalami luka memar di pergelangan tangan sebelah kanan.

Kemudian, pelapor pun membuat laporan ke kepolisian.

Pengacara Sebut Ada Kejanggalan

Tim kuasa hukum Ujang Surjana menyebut dalam proses hukum yang dijalani kliennya itu terdapat banyak kejanggalan.

Dikutip dari Kompas.com, setidaknya terdapat empat hal yang harus diklarifikasi kebenarannya oleh kepolisian.

Pertama, Ujang Sarjana tidak pernah menerima pemanggilan pemeriksaan pada 17 Januari 2022 tetapi langsung ditangkap oleh Polsek Bogor Tengah.

Baca juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

Kemudian, saat ditangkap, Ujang Sarjana tidak diperlihatkan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga.

“Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap setelah pihak keluarga hendak melaporkan berita kehilangan,” ujar kuasa hukum Ujang Sarjana, Akhmad Hidayatullah.

Ketiga, hasil visum hanya didasari pada hasil medis tanggal 26 Desember 2021.

Padahal, kata Akhmad, laporan polisi telah dilakukan pada 2 Desember 2021.

“Lalu hasil salah satu rekam medis baru keluar pada 3 Februari 2022 di mana hasil visum tersebut baru keluar setelah Ujang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Keempat, kuasa hukum mempertanyakan munculnya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Ujang Sarjana, sedangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) hanya terdapat pasal 170 KUHP yang disangkakan terhadap Ujang.

Sebagai informasi, Pasal 351 KUHP adalah tentang Penganiayaan sedangkan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Bogor/Rahmat Hidayat)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini