TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona penyebab Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan ditujukan kepada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," tulis SE Mendagri yang dikutip, Sabtu (23/4/2022).
Edaran tersebut juga membatasi jumlah tamu yang hadir saat halalbihalal.
Baca juga: H-10 Lebaran, 66 Ribu Orang Mudik dengan Kereta Api
Dalam pelaksanaannya, maksimal jumlah tamu yang boleh hadir dalam halalbihalal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 100 persen untuk PPKM Level 1.
"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat (prasmanan)," bunyi aturan dalam surat edaran itu.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
Sementara mengenai aturan protokol kesehatan lainnya akan diatur lebih lanjut oleh pemda.
Namun, protokol kesehatan wajib seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus diterapkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menuturkan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan.
Namun, masyarakat juga diminta memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
"Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).
Kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta benar-benar memperhatikan SE tersebut agar pelaksanaan halalbihalal di masing-masing daerah dapat dilakukan sesuai dengan level PPKM yang berlaku.
Masyarakat juga diminta memaklumi aturan tidak ada makan di tempat selama halalbihalal mengingat prediksi jumlah pemudik yang meningkat, yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di lapangan.
"Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.(tribun network/yud/dod)