News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Naik Pesawat, Usia di Bawah 6 Tahun Tunjukan Hasil Negatif Covid

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, melakukan penyemprotan menggunakan bahan kimia di sejumlah area publik bandara. Upaya ini untuk mengantisipasi pandemi virus corona yang kasusnya terus bertambah di Indonesia. Penyemprotan ini dilakukan sejak pagi, mulai sekira pukul 08.00 WIB menyasar area seperti masjid, musala, drop zone, pemberangkatan, seputar pintu kedatangan dan ruang tunggu, Jumat (13/03/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

- Pilih sarana perjalanan "udara";

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;

- Pilih "Konfirmasi".

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, Vendy Yhulia Susanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini