TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode angkutan lebaran 2022.
Kebijakan one way dan ganjil genap ini akan diterapkan di jalan tol secar bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini nantinya berlaku pada jam tertentu.
“Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Eddy pada Tribunnews, Jumat (15/4/2022).
Eddy menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini tidak satu hari penuh, tetapi ada jam tertentu.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” kata Eddy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik lebaran lebih awal untuk menghindari kemacetan.
Menurut Presiden Jokowi, puncak arus mudik kemungkinan akan terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022, dikutip dari Konferensi Pers melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Ada Kuota Bus Tambahan, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jateng Tahun 2022
Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Menurut unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya tersebut, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada:
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 WIB