Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun turut buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira TNI/Polri menjadi pejabat (Pj) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.
Dia menyatakan, keputusan dari MK tersebut merupakan keputusan yang tepat, sebab kata dia, peraturan dalam penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Keputusan yang tepat. Sebab, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pejabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN)," kata pria yang karib disapa Ubed itu kepada Tribunnews.com, Minggu (24/4/2022).
Tak hanya itu, mekanisme penunjukan pj kepala daerah itu juga kata dia, diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Di mana kata Aktivis 98 itu, mekanisme pengisian jabatan Gubernur yang kosong merupakan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu dan eselon dua atau pejabat tinggi pratama untuk posisi Bupati dan Walikota.
"Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua," ucap dia.
Meski demikian, bukan berarti anggota TNI/Polri tidak bisa menjabat sebagai Pj Kepala daerah. Hal itu bisa saja terjadi kata dia, jika anggota TNI/Polri itu sudah dipindah tugaskan menjadi ASN.
"Jadi TNI/Polri hanya bisa jadi Plt jika sudah pindah menjadi aparatur sipil di Kementrian dengan jabatan eselon satu atau eselon dua," tukas dia.
Baca juga: Geliat IKN Nusantara, Kepala BIN: Pertemuan Keunggulan Baru dan Kearifan Lokal Sudah Dimulai
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Pilkada.
Keputusan itu di antaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Gubernur hingga Walikota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.
Meski begitu, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Di antaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/20.