TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.
"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum."
"Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama ketika Halalbihalal
Baca juga: ATURAN Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 100 Persen dari Kapasitas Tempat
Berikut aturan pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M:
1. Jumlah Tamu
Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3; 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2; dan 100% untuk daerah yang masuk kategori Level 1.
2. Aturan Makanan dan Minuman
Kegiatan halalbihalal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
3. Protokol Kesehatan
Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturanya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan terus memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.