TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan dan syarat penukaran uang rupiah baru secara online.
Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) kini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.
Sebelum melakukan proses penukaran uang, pastikan Anda mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022
Baca juga: Analis Ungkap Penyebab Rupiah Tetap Stabil di Tengah Kenaikan Suku Bunga AS
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;
- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Sebelum melakukan penukaran uang baru, sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan;
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca juga: Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR, Lakukan Hal Ini Sebelum Proses Penukaran
Baca juga: Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Cara Tukar Uang Baru Secara Online: