News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Perilaku Koruptif, Kemenpan RB Imbau Masyarakat dan ASN Turut Bantu Reformasi Birokrasi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi SDM aparatur Kementerian PAN RB, Alex Denni mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus kecurangan CASN dalam pers conference yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4/2022)

"Apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus kecurangan CASN," ujarnya.

Alex Denni menyayangkan kasus kecurangan ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi birokrasi skala nasional.

"Disaat pemerintah sedang sibuk reformasi birokrasi, kejadian seperti ini memprihatinkan," ungkap Alex Denni.

Ia mengimbau masyarakat maupun ASN dapat mencegah praktek kecurangan dan koruptif lainnya.

Alex juga mengimbau masyarakat ikut membantu proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat bersama untuk mencegah praktek kecurangan dan kortupr yang telah menjadi Pekerjaan Rumah kita bersama," ujar Alex.

Baca juga: Tersangka Sindikat Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh Calon ASN, Alex Denni mengatakan pihaknya akan memblacklist peserta dari semua penerimaan ASN.

"Bukan hanya didiakualifikasi, tapi kita blacklist sekalian," ujar Alex Denni, tegas.

Sekadar informasi, sejauh ini kepolisian telah menangkap 30 tersangka kasus kecurangan penerimaan CASN. 30 tersangka terdiri dari 21 sipil dan 9 ASN.

Penangkapan dilakukan di beberapa TKP, seperti Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan sejak 2021, dan sudah dilakukan penangkapan 30 tersangka di 5 Provinsi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini