TRIBUNNEWS.COM - Partai Mahasiswa Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Diberitakan sebelumnya, kemunculan partai tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ini derawal dari terdaftarnya partai baru dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Partai Mahasiswa Indonesia Sudah Terbentuk
Lantas, apa saja fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini?
Berikut fakta-faktanya yang sudah dirangkum Tribunnews.
Diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Diwartakan Tribunnews.com, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hal itu diungkapkan saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.
Dasco mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Dasco meyakini dengan jumlah mahasiswa yang banyak, Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.
Terdaftar di Kemenkumham
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham.
Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Ia menjelaskan Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.
Baca juga: BEM SI Pastikan Pengeroyok Ade Armando Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kelompok Mahasiswa
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Kepengurusan yang Lengkap
Dalam Surat Kemenkumham tersebut diatas juga terlampir nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.
Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz yang bertindak sebagai Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia.
Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin. Dna Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Stiawan.
Dikecam BEM Nusantara
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu diantaranya adalah kalangan mahasiswa, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.
Kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga mengecam keras kemunculan partai yang mengatasnamakan mahasiswa itu.
Menurutnya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai siluman.
Baca juga: Begini Status Hukum 3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Saat Demo di Istana
Ia juga mempertanyakan terpilihnya Eko Pratama sebagai ketua umum.
"Kami dari BEM Nusantara sangat menyesalkan dan mengecam keras dengan munculnya partai yang mengatasnamakan dan memakai kata mahasiswa dalam nama partai tersebut,"
"Ini sebuah pengklaiman yang sangan merugikan bagi seluruh mahasiswa Indonesia,"
"Sebab ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama Mahasiswa yang tidak jelas asal usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Sekretaris Pusat BEM Nusantara Ridho Alamsyah, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Kantor Berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat
Kantor Partai Mahasiswa Indonesia ini beralamat di Cikini, Jakarta Pusat.
Di mana bangunannya berupa ruko berlantai empat, tepatnnya di Jalan Cikini Raya, Nomor 60 Blok Menteng.
Dihimpun dari Kompas TV, di pintu gedung depan hanya tercantum label perusahaan yang mengisi gedung tersebut.
Tetapi nampak dari luar gedung tidak tercantum lambang atau tulisan dari Partai Mahasiswa Indonesia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam) (Kompas.com/Alianda Hardianto)