TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan halalbihalal bagi masyarakat Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Tentunya, ada ketentuan yang harus diperhatikan saat halalbihalal.
Diketahui, jumlah tamu yang dapat hadirĀ disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1.
Baca juga: Resep Kue Nastar Gulung Bintik Wijen, Kue Kering Lebaran Paling Dicari
Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:
- Level 1: 100% dari kapasitas tempat
- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat
- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal
Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Baca juga: KAI Pastikan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.