News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Jelang Lebaran, Ini Aturan Halalbihalal Tahun 2022

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Ini aturannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan halalbihalal bagi masyarakat Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Tentunya, ada ketentuan yang harus diperhatikan saat halalbihalal.

Diketahui, jumlah tamu yang dapat hadirĀ disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1.

Baca juga: Resep Kue Nastar Gulung Bintik Wijen, Kue Kering Lebaran Paling Dicari

Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:

- Level 1: 100% dari kapasitas tempat

- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat

- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal

Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Baca juga: KAI Pastikan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini