Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.
Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Muannas Alaidid Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Eddy menyebut, dirinya membuat laporan kasus ini berawal saat dirinya membuat pernyataan di media sosial terkait penegakan hukum.
Diketahui, Eddy sempat mencuitkan di akun Twitternya soal keprihatinannya atas penganiayaan yang dialami Ade Armando pada 11 April 2022 lalu.
Eddy menjelaskan bahwa dalam cuitannya itu merupakan pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
"Itu pendapat saya sebagai warga negara terkait penegakan hukum. Lalu, saya malah dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," beber Eddy.
Muannas diduga memberikan keterangan palsu terkait kuasa sebagai pengacara Ade Armando
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay.
Baca juga: Muannas Alaidid Sebut Massa Reuni 212 Tidak Banyak: Jualan Agama demi Politik Sudah Tak Laku
Saleh menjelaskan bahwa Eddy juga menjerat dengan persangkaan pasal pemberi keterangan palsu terhadap Muannas.