Pasal ini dikenakan terhadap Muannas terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno.
Diketahui, dalam somasinya Muannas mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Ade Armando.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun Saleh ternyata Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022.
Sementara pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian berujung laporan polisi terjadi keesokan harinya.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," kata Saleh.
Sebelumnya, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter soal Ade Armando.
Ia dipolisikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Muannas Alaidid Akhirnya Bersaksi di Persidangan Ruslan Buton
Dalam cuitannya, Eddy menyebut bahwa dirinya turut prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami Ade Armando, tetapi ia juga meminta aparat untuk mengusut kasus-kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia itu.
Atas cuitan yang dituliskan dengan inisial AA yang disebutnya selaku penista agama, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Namun, setelah tiga hari tak ditanggapi kubu Muannas berencana melaporkan Eddy Soeparno ke polisi.
Kasus itu pun berlanjut, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.