Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.
Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Muannas Alaidid Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Eddy menyebut, dirinya membuat laporan kasus ini berawal saat dirinya membuat pernyataan di media sosial terkait penegakan hukum.
Diketahui, Eddy sempat mencuitkan di akun Twitternya soal keprihatinannya atas penganiayaan yang dialami Ade Armando pada 11 April 2022 lalu.
Eddy menjelaskan bahwa dalam cuitannya itu merupakan pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
"Itu pendapat saya sebagai warga negara terkait penegakan hukum. Lalu, saya malah dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," beber Eddy.
Muannas diduga memberikan keterangan palsu terkait kuasa sebagai pengacara Ade Armando
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay.
Baca juga: Muannas Alaidid Sebut Massa Reuni 212 Tidak Banyak: Jualan Agama demi Politik Sudah Tak Laku
Saleh menjelaskan bahwa Eddy juga menjerat dengan persangkaan pasal pemberi keterangan palsu terhadap Muannas.
Pasal ini dikenakan terhadap Muannas terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno.
Diketahui, dalam somasinya Muannas mengklaim bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Ade Armando.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun Saleh ternyata Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022.
Sementara pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian berujung laporan polisi terjadi keesokan harinya.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," kata Saleh.
Sebelumnya, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter soal Ade Armando.
Ia dipolisikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Muannas Alaidid Akhirnya Bersaksi di Persidangan Ruslan Buton
Dalam cuitannya, Eddy menyebut bahwa dirinya turut prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami Ade Armando, tetapi ia juga meminta aparat untuk mengusut kasus-kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia itu.
Atas cuitan yang dituliskan dengan inisial AA yang disebutnya selaku penista agama, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Namun, setelah tiga hari tak ditanggapi kubu Muannas berencana melaporkan Eddy Soeparno ke polisi.
Kasus itu pun berlanjut, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.