Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PAN Eddy Soeparno telah melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022) kemarin.
Merespons hal itu, pendiri Cyber Indonesia ini memberikan tanggapannya.
Ia mempersilahkan apabila pelaporan itu dilakukan kubu Eddy Soeparno.
"Silakan saja dilaporkan, kita hadapi laporan itu," kata Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/4/2022).
Muannas berujar jika pihak Eddy Soeparno mengancam akan melaporkan kliennya atas tudingan memberikan keterangan palsu sangat tidak masuk akal.
Baca juga: PROFIL Sekjen PAN Eddy Soeparno, Dilaporkan Pihak Ade Armando, Buntut Cuitan soal Penistaan Agama
Ia menyebut surat kuasa dari Ade Armando telah dipegangnya saat pendampingan dalam kasus pengeroyokan 11 April 2022.
"Ini kan soal tafsir aja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum. Surat kuasa kan tidak harus dengan tertulis, bisa juga secara lisan. Jadi apa pun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," jelas Muannas.
Muannas menegaskan, pihaknya siap menghadapi tiap laporan dari pihak PAN. Meski kliennya terancam dilaporkan atas dugaan pemberian kuasa tersebut, Muannas siap menghadapinya.
"Biarin aja kita hadapi. Jadi berapa pun laporan polisi, kita hadapi biar polisi yang menilai," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay mempermasalahkan pemberian kuasa Ade Armando kepada Muannas Alaidid.
Pihaknya tak menutup kemungkinan akan melaporkan Ade atas dugaan pemberian keterangan palsu.
"Tidak tertutup kemungkinan ya, kita juga akan melaporkan Ade Armando. Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Menurut Saleh, laporan kepada Ade Armando mengacu pada pemberian surat kuasa yang diberikannya kepada Muannas Alaidid.
Dia menyebut ada peran langsung dari dosen Universitas Indonesia (UI) itu perihal pemberian keterangan palsu Muannas Alaidid.
"Tentu saja karena surat kuasa yang diberikan itu adalah mengatasnamakan Ade Armando ya, tentu kita lihat dulu perkembangannya seperti apa ke depan. Apakah nanti ini ada perkembangan lanjutan akan kita pelajari lebih dalam lagi untuk selanjutnya kita follow up," katanya.
Menurut Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada Senin (11/4). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari berselang.
Saleh menambahkan, surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya.