Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tetap menyita uang pasangan artis Rizky Billar-Lesti Kejora dan desainer Ivan Gunawan yang berasal dari kasus DNA Pro.
Namun, uang honor nyanyi Rossa dari DNA Pro tidak disita.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan honor nyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro tidak diproaes penyitaan.
Menurutnya, tidak ada niat jahat dari pelantun lagu 'Tegar' tersebut.
"Kami gelar perkara dulu, ternyata dari hasil gelar perkara tidak ada niat jahat (meansrea) si Rossa tersebut. Artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menyatakan hal tersebut berbeda dengan uang sekoper Rp 1 miliar yang diterima dari Rizky Billar Lesti Kejora dari tersangka DNA Pro.
Uang tersebut tetap diproses penyitaan karena sejumlah alasan penyidik.
"Kecuali beda dengan Leslar, dia itu kan konten. Dia tau itu buat konten, tau salah. Jadi harus dikembalikan," ungkap dia.
Menurut Whisnu, hal senada yang dialami Ivan Gunawan.
Baca juga: Bareskrim Tak Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro, Ini Tanggapan Jaringan Aktivis Nusantara
Ia menuturkan bahwa Ivan Gunawan saat itu menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro.
"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tau, beda dengan dia nyanyi atau MC," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa.