TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.
Seperti tahun lalu, BSU kali ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh.
Rencananya, subsidi gaji ini ditargetkan untuk 8,8 juta tenaga kerja.
Kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
Baca juga: Pemerintah Dinilai Telat Siapkan Bank Tanah, Lokasi Rumah Subsidi Jauh dari Jakarta
Baca juga: Kemenperin Siapkan ID Food dan Bulog Ambil Alih Penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04/2022).
Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan pengumuman subsidi upah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;