TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan dan syarat penukaran uang rupiah baru secara online.
Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan secara online.
Informasi dari unggahan Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.
Sebelum melakukan proses penukaran uang, pastikan sudah mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;
- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Baca juga: 11.400 Pemudik Berangkat dari Stasiun Gambir di H-6 Lebaran
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022
Sebelum melakukan penukaran uang baru, sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan;
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online: