TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan kemungkinan adanya kesamaan tanggal Hari Raya Idul Fitri 2022, antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Hari Raya Idul Fitri 2022 diperkirakan akan jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022 mendatang.
Pasalnya, pada tanggal 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan pada Minggu, 1 Mei 2022, tinggi hilal di Indonesia antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.
Dengan posisi ini, maka secara hisab, posisi hilal di Indonesia saat isbat (penetapan) awal Syawal 1443 H telah memenuhi syarat kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) baru.
"Kalau melihat ukuran dari hilal, rukyat itu posisi hilal sudah di atas 3 derajat, memungkinkan bisa di rukyat," ucap Zainut dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/4/2022).
Zainut berharap pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri dapat diselenggarakan bersamaan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Baca juga: Kapan Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443H Dilaksanakan? Berikut 99 Daftar Lokasi Pengamatan Hilal
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 H akan Digelar 1 Mei 2022
"Mudah-mudahan untuk lebaran kali ini kata bisa bersama-bersama dengan seluruh umat Islam," lanjut Zainut.
Seperti halnya Zainut, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin juga mengungkapkan kemungkinan adanya persamaan jadwal Lebaran 2022.
Menurut Kamaruddin, posisi hilal pada sidang isbat yang akan diadakan pada Minggu (1/5/2022) sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS secara hisab.
Namun demikian, metode hisab ini adalah informasi awal yang akan dikonfirmasi melalui metode rukyat.
"Apakah hilal bisa dilihat, menunggu hasil pengamatan yang akan dilakukan di 99 titik. Oleh karena itu, 1 Syawal masih menunggu hasil sidang isbat," ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Sidang Isbat Minggu, 1 Mei 2022
Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama pada Minggu, 1 Mei 2022 petang.
Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap telah memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Baca juga: Bulan Syawal Segera Berakhir, Bolehkah Mengqadha Puasa Syawal di Bulan Lain?