Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua pasal yang akan dilayangkan jika Hotman Paris Hutapea tidak mengindahkan somasi dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat.
Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga.
"(Pasal 14 ayat 1 UU No Tahun 1946) tentang dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan," jelas Muanas Alaidid, bagian pengurus Peradi DPC Jakarta Barat, kepada awak media, Senin (25/4/2022) malam di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat.
Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah
Bukti kegaduhan itu dirasa Muanas sudah tergambar di seluruh Indonesia dengan banyaknya pelaporan kepada pihak kepolisian hingga somasi terbuka yang dilakukan oleh berbagai cabang Peradi.
Adapun isi pasal 14 ayat 1 adalah: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sedangkan isi pasal 207 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.