TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menanggapi soal munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.
Menurutnya, mahasiswa seharusnya mengemban tanggung jawab untuk mengontrol pemerintahan yang sedang berkuasa.
Bukan memperebutkan kekuasaan melalui partai politik.
"Mahasiswa adalah ikon gerakan moral, bukan untuk berkuasa tetapi memperbaiki kekuasaan," kata Ray, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Sumber Dana Pendirian Partai Mahasiswa Indonesia Dipertanyakan, Diduga Ada Aktor Lain di Belakangnya
Lebih lanjut, Ray menjelaskan, bila merujuk pada Undang-Undang Dasar, setiap orang atau kelompok memang diberikan hak untuk berkumpul dan mendirikan partai politik sesuai aturan.
Tidak ada yang bisa melarang mahasiswa untuk mendirikan partai politik, termasuk mengatasnamakan mahasiswa.
Meski demikian, Ray menyebut, semestinya mahasiswa tidak terjebak politik praktis untuk memperebutkan kekuasaan dengan mengatasnamakan kelompok.
Sebab, lanjut Ray, pada hakikatnya partai politik adalah institusi yang mengejar kekuasaan.
Untuk itu, Ray menegaskan, ada perbedaan landasan yang mendasar antara gerakan mahasiswa dan partai politik.
Apalagi, budaya partai politik di Indonesia berbeda sifat dengan kultur gerakan mahasiswa.
“Dalam kultur politik di Indonesia, partai-partai punya kencenderungan memperjuangkan diri sendiri ketimbang kepentingan publik,” ucap Ray yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998.
Sementara itu, munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih menuai pro kontra di masyarakat.
Berbagai aliansi menyatakan penolakannya terhadap partai tersebut, termasuk Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Baca juga: BEM SI Tolak Keras Penggunaan Kata Mahasiswa Jadi Nama Partai
Perwakilan BEM SI sekaligus Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Ichwan Nugraha Budjang, menolak secara tegas kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia.
Alasannya, kehadiran partai tersebut dirasa menyalahi kodrat mahasiswa.
"Kami dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia dengan tegas kami nyatakan kami menolak."
"Karena poin pertama ini menyalahi kodrat mahasiswa walaupun di dalam kebebasan terdapat hak berserikat dan berkumpul yang diatur dalam Pasal 28," kata Ichwan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Diketahui, nama Partai Mahasiswa Indonesia muncul ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima sejumlah perwakilan pendemo, tercetuslah nama Partai Mahasiswa Indonesia.
"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," ucapnya.
Kemudian, banyak yang bertanya-tanya perihal kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia.
Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyebut kehadiran partai ini seperti siluman.
"Ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama Mahasiswa yang tidak jelas asal usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya sehingga saudara Eko Pratama disepakati menjadi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia," kata Sekretaris Pusat BEM Nusantara Ridho Alamsyah.
BEM Nusantara pun mengecam kehadiran partai ini, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
Profil Partai Mahasiswa Indonesia
Diberitakan Tribunnews.com, Partai Mahasiswa Indonesia memiliki lambang berbentuk lingkaran yang didominasi warna merah.
Terdapat gambar topi dan toga hitam dengan sayap putih pada sisi tengah topi.
Sementara, di bagian bawahnya, terdapat tulisan "Partai Mahasiswa Indonesia" yang ditulis menggunakan huruf kapital putih.
Partai Mahasiswa Indonesia pun sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini pun telah dibenarkan Direktur Tata Negara Kemenkuham, Baroto yang mengatakan Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ucapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Lebih lanjut, nama partai ini telah terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang telah Berbadan Hukum, diteken Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 17 Februari 2022 lalu.
Susunan Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia
Berikut ini susunan kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia:
1. Ketua Umum: Eko Pratama;
2. Sekretaris Jenderal: Mohammad Al Hafiz;
3. Bendahara Umum: Muhammad Akmal Mauludin;
4. Ketua Mahkamah: Teguh Stiawan;
5. Anggota Mahkamah: Davistha A dan Rican.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, disebutkan, berdasarkan informasi, Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 12760.
Namun, Partai Mahasiswa Indonesia beroperasi di Cikini Raya, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana/Pravitri Retno W, Kompas.com/ Aryo Putranto Saptohutomo, Kompas.tv/ Vidi Batlolone)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi Partai Mahasiswa