News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Partai Mahasiswa

Soal Pro Kontra Partai Mahasiswa, Pengamat: Secara Moral dan Adminstratif Tak Patut dan Menggelikan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa dan buruh mulai mengakhiri aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/4/2022) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rezza Akbar mengomentari terkait pro kontra Partai Mahasiswa Indonesia.

Rezza mengatakan, munculnya partai tersebut merupakan motif untuk mengaburkan publik terkait kekuatan mahasiswa dalam mengkritisi pemerintah.

“Motif utama yang saya lihat dari keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini adalah untuk mengaburkan publik."

"Setidaknya menimbulkan kesadaran bahwa kekuatan-kekuatan atau elemen-elemen kritis dari pemerintah tidaklah solid, khususnya mahasiswa,” jelasnya dalam acara Panggung Demokrasi bertajuk “Kontroversi Partai Mahasiswa” pada Rabu (27/4/2022).

Soal perlu tidaknya Partai Mahasiswa Indonesia, Rezza menjelaskan mengenai posisi mahasiswa di tengah masyarakat saat ini.

Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 27 April 2022: Kontroversi Partai Mahasiswa

Baca juga: Soal Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat hingga BEM SI

Menurutnya, posisi mahasiswa di masyarakat sedang mengalami permasalahan.

“Kita harus melihat dulu mahasiswa itu apa. Mahasiswa adalah gerakan moral, gerakan sosial, dan gerakan intelektual yang hadir dan eksis untuk mengusung perubahan.”

“Khususnya ketika dalam kondisi atau keadaan dimana masyarakat itu sedang tidak baik-baik saja,” kata Rezza.

Sehingga, Rezza mengatakan, posisi mahasiswa tersebut menjadikan adanya dilema setelah kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia.

Ia juga mengatakan, adanya Partai Mahasiswa Indonesia membuat mahasiswa tidak ada bedanya dengan politisi yang bernaung dalam partai politik (parpol).

Padahal, imbuhnya, politisi dan partai politik adalah subjek dari kritik yang menjadikan adanya gerakan mahasiswa.

“Persoalannya kemudian, partai politik adalah mekanisme struktural secara formal untuk terlibat dalam kontestasi politik dalam suatu negara demokrasi dalam periode tertentu untuk berkontestasi merebut kekuasaan.”

“Sehingga ada satu dilema atau paradoks yagn bisa muncul di sini, bagaimana konsekuensi dan upaya memperjuangkan aspek-aspek moral tadi itu yang umumnya nir kepentingan, umunya tidak tedensius ketika kemudian pola geraknya mereka nyaris tidak ada bedanya dengan politisi yang justru dikritisi,” bebernya.

Baca juga: Kontroversi Partai Mahasiswa: Terdaftar di Kemenkumham tapi Dituding BEM Nusantara Partai Siluman

Hal ini, jelasnya, membuat gerakan sosial dan berubah menjadi bersifat politik praktis oleh mahasiswa membuatnya kehilangan esensi dari gerakannya.

Rezza juga menyoroti mengenai struktur kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia dan dikatikan dengan masa studi mahasiswa.

“Secara administratif menjadi lucu ketika Partai Mahasiswa ini kemudian dibentuk sementara mahasiswa ini terikat dengan masa studi.”

“Intinya adalah kemudian bagaimana mungkin mereka akan tetap mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa ketika mereka sudah tidak lagi menjadi mahasiswa,” ujar Rezza.

Sehingga, Rezza menyimpulkan kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia tidak patut secara moral dan aneh secara administratif.

“Secara moral ini tidak patut dan secara administratif ini menggelikan,” sebutnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Partai Mahasiswa Indonesia muncul setelah adanya perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945.

Baca juga: Profil Partai Mahasiswa Indonesia yang Tuai Polemik, Hasil Perubahan Partai Kristen Indonesia 1945

Hal ini dikatakan oleh Direktur Tata Kemenkumham, Baroto.

Dirinya juga mengatakan partai ini telah terdaftar di Kemenkumham.

Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia tersebut mengacu dari surat keputusan Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2022.

Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," kata Baroto, Minggu (24/4/2022).

Adapun keputusan Kemenkumham itu tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Surat keputusan tersebut juga terlampir struktur kepengurusan dari Partai Mahasiswa Indonesia.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.

Baca juga: Eksistensi Partai Mahasiswa Indonesia: Disambut DPR dan Eks Aktivis ’98, Dikecam Mahasiswa

Secara tertulis, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia dijabat oleh Eko Pratama.

Selanjutnya, yang bertindak sebagai Sekjen Partai Mahasiswa Indonesia yaitu Mohammad Al Hafiz.

Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin dan Ketua Mahkamah bernama Teguh Setiawan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)

Artikel lain terkait Kontroversi Partai Mahasiswa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini