News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Aturan Perjalanan Naik Pesawat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Wajib Tunjukan Hasil Negatif Covid

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang melitas di pintu kedatangan dengan berlatar belakang cerita Pesisir Utara yang menceritakan sejarah Kota Semarang dan sekitarnya dengan keberadaan bangunan bersejarah seperti Lawang Sewu dan cerita pelabuhan yang terbesar di Jawa Tengah, Selasa (2/4). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Baca juga: Lokasi One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Berlaku Mulai Hari Ini

Terminal I Bandara Soekarno Hatta (dok Angkasa Pura II)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara:

1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.

2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin.

6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Cara Mengisi eHAC

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini