TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin lantaran terlibat kasus suap, Selasa (26/4/2022) malam.
Tidak sendirian, selain Ade Yasin, ada 11 orang lainnya yang ditangkap KPK.
Namun, setelah pemeriksaan, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Ade Yasin.
Tujuh orang tersangka itu yakni tiga pejabat di lingkungan pemerintahan Bogor dan empat pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Mengutip tayangan Kompas Tv, Kamis (28/4/2022) penangkapan dilakukan dengan metode penjemputan ke kediaman masing-masing tersangka.
Selanjutnya, seluruhnya diamankan oleh KPK dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia
Baca juga: Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah Saya, Saya Harus Siap
Dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dengan total 1,024 miliar.
Uang tersebut terdiri dari Rp 570 juta cash dan uang yang dalam bentuk rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan saksi dan bukti permulaan cukup, KPK kemudian meningkatkan perkara dalam tahap penyidikan.
Adapun berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti yang ada, KPK menetapkan tersangka sebagai berikut:
- Tersangka pemberi pemberi suap:
1. Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023, Ade Yasin (AY)
2. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA
Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Bagaimana Reaksi Rahmat Yasin?
3. Kasubid Kas Daerah Kabupaten Bogor, IA