Kali ini ia dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223.
Baca juga: Bupati Ade Yasin Tersangka dan Ditahan KPK, Pendopo di Cibinong Sepi, Pintu Gerbang Tertutup RapatĀ
Dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Respon Kemendagri
Penangkapan Ade Munawaroh Yasin, kemarin sangat disesalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemendagri menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut, tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
Benni mengatakan, akan memantau perkembangan kasus tersebut.
Kemendagri juga akan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bogor tetap terselenggara dengan baik usai Ade terjaring OTT KPK.
Dia belum bisa memastikan apakah Kemendagri segera menunjuk pelaksana tugas Bupati Bogor.
"Kami ikuti proses hukum dulu sebelum mengambil langkah administrasi lainnya," ujarnya.
Adapun partai tempat Ade bernaung, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku belum mengetahui persis duduk perkara kasus yang menjerat Ade Munawaroh Yasin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arwani Thomafi mengaku masih menunggu penjelasan resmi komisi antirasuah.
"Belum mengetahui duduk soalnya. Baiknya kita tunggu penjelasan resmi KPK," ujarnya.