TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap konstruksi perkara kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Dalam perkara tersebut, selain Ade Yasin, ke 11 orang lainnya dikabarkan turut terlibat dalam kasus suap ini.
Namun KPK menetapkan delapan orang termasuk Ade Yasin sebagai tersangka.
Sebagaimana dikabarkan Firli, selain Ade Yasin, dari ketujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubid Kas Daerah Kabupaten Bogor, IA dan BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT.
Sementara itu empat lainnya adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Jawa Barat.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Dinonaktifkan
Baca juga: Berkas Perkara Robot Trading Evotrade Dilimpahkan ke JPU, 5 Tersangka Segera Disidang
Empat anggota BPK tersebut yakni Pegawai BPK Jawa Barat Kasub Auditor dan Pengendali Teknis, ATM; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, AM; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Pemeriksa, HNRK dan Pegawai Perwakilan Jawa Barat atau Pemeriksa, GGTR.
Mengutip Kompas.com, Kamis (28/4/2022) dengan rincian daftar nama tersangka tersebut, Firli kemudian mengungkapkan kontruksi perkara ini.
"Perlu kami sampaikan konstruksi perkara sebagai berikut, AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2003 berkeinginan agar pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2001 dari BPK Perwakilan Jawa Barat."
"Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan intern atas laporan keuangan tahun 2001 Kabupaten Bogor."
"(Kemudian) tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai proyek pada Dinas DPR Kabupaten Bogor."
"Sekitar Januari 2022 yang lalu itu, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HRNK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim."
Baca juga: Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap, Ridwan Kamil Mengaku Prihatin, Ingatkan soal Dasar Memimpin
"AY menerima laporan dari bawah IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Barat akan berakibat discalimer opinion," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan diusahakan agar WTP, wajar tanpa pengecualian.
"Sebagai realisasi kesepakatan IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM salah satu tempat di Bandung."
"ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA, dimana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu. Jadi ada yang tidak lakukan pemeriksaan," lanjut Firli.
Proses audit ini diketahui dilaksanakan mulai Februari-April 2022.
"Dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini."
"Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan, rute Kandang Roda Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak."
Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Bagaimana Reaksi Rahmat Yasin?
"Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal 10 juta rupiah hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Atas uraian konstruksi perkara ini, pemberi suap tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ke delapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022-16 Mei 2022," lanjut Firli.
Ade Yasin dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di rutan KPK, IA ditahan di rutan KPK, RT ditahan di rutan ada gedung merah putih, ATM ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,
AM ditahan di rutan pada gedung merah putih, ANRK ditahan di rutan KPK pada pomdam Jaya, GGTR ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.