b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.
Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.
(2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(3) Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Jaminan Hari Tua