TRIBUNNEWS.COMĀ - Jaminan hari tua (JHT) ini bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif lagi.
Peraturan terbaru JHT ini disesuaikan karena adanya dinamika kebutuhan peserta jaminan hari tua.
Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022.
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Baca juga: Dewan Pengawas: Audit Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Sesuai Ketentuan
Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Peserta program JHT terdiri atas:
a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negar
b. peserta bukan penerima upah.
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
a. pekerja pada perusahaan;
b. pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Peserta bukan penerima upah meliputi:
a. pemberi kerja;