Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Beladau-643 Koarmada I TNI Angkatan Laut menangkap kapal Tanker MT World Progress yang sedang melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4/2022) pagi," kata Arsyad dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I, Kamis (28/4/2022).
MT World Progress merupakan Kapal Tanker berbendera Liberia yang dinahkodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA, 7 warga Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India.
Mereka diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.
Selain itu, mereka diduga melakukan pelanggaran dokumen spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain dimana hal tersebut melanggar Pasal 302 ayat (2) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca juga: TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara
“Selain itu di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum dengan kondisi 5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai di perairan Barat Kalimantan,” kata dia.
Kapal tersebut diamankan saat sedang berlayar dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE di Perairan Barat Kalimantan.
MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island yang dinakhodai Zhao Junfeng Warga Negara Tiongkok dengan jumlah ABK 24 orang Warga Negara Tiongkok.
Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya di mana melanggar pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan MT World Progress dan MT Annabelle, kata Arsyad, merupakan implementasi dari perintah pimpinan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca juga: Koarmada I TNI AL Buka Gerai Vaksin Covid-19 di Terminal Kampung Rambutan untuk Pemudik & Umum
KSAL, kata dia, telah memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang melakukan ekspor oleh pemerintah.
"KSAL juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," kata Arsyad.
Arsyad menyampaikan bahwa dalam dua minggu terakhir Koarmada I TNI AL telah menangkap 5 kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai.
Sedangkan KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto yang selanjutnya mengawal MT Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.