TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog secara bertahap.
Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Untuk beralih ke siaran digital, masyarakat dapat menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Jadi TV Digital
Baca juga: Siaran TV Analog di 3 Wilayah Ini Dihentikan Mulai 30 April, Simak Penjelasan Menkominfo
Apa Itu STB dan DVB-T2?
Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.
Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.
STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.