Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
Kementerian Agama, kata Hilman, terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Baca juga: HNW: Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai UU
Seperti diketahui, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji disertai 1.901 petugas pada tahun ini.
Baca juga: Kementerian Agama Minta Kantor Wilayah Persiapkan Embarkasi Haji
Pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022.