TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker menjelaskan, salah satu aturan terbaru yang terdapat dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 adalah bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dapat melakukan klaim manfaat JHT sebelum usia 56 tahun.
"Bagi peserta yang mungundurkan diri dan peserta yang terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," jelas Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022), hari ini.
"Sehingga peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk melakukan klaim JHT," tambahnya.
Baca juga: JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
Baca juga: Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT
Berikut syarat dan cara pencairan JHT sesuai dengan Permenaker No. 4 Tahun 2022:
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika:
1. Mencapai usia pensiun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Meninggal dunia
4. Peserta mengundurkan diri
5. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
6. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Syarat Dokumen Pencairan JHT